
Haji, menurut Wahbah Zuhaeli dalam bukunya Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, berarti mengunjungi Kabah untuk melaksanakan beberapa perbuatan tertentu, di tempat-tempat tertentu, dan dalam waktu tertentu pula. Kegiatan ibadah itu dengan sendirinya mengandung makna ritualitas yang sangat tinggi baik dari segi simbol, sejarah, maupun sosiologi.Ali Syari'ati, salah seorang pemikir kontemporer Islam, dalam bukunya Hajj, telah mengulas secara detail makna ritualitas haji. Tulisan berikut ini ingin mengemukakan percikan pemikirannya mengenai makna ritualitas...