JUMROH

JUMROH

Melempar jumroh adalah bagian dari ibadah haji yang harus dilakukan alias masuk dalam lingkup wajib haji. Karena itu, andaikata tidak melaksanakannya akan dikenakan dam berupa seekor kambing.
Namun, pelaksanaan melempar jumroh juga bisa diwakilkan kepada orang lain, jika memang sudah uzur seperti sudah sangat tua, sakit dan lain-lain. Syaratnya, yang melakukan lemparan harus sudah melakukan lontaran terlebih dahulu.

Waktu Melempar Jumroh
Di dalam pelaksaan, melempar jumroh terbagi pada dua jenis.

1. Jumroh aqobah.
Pelaksaannya dilakukan pada 10 Dzulhijjah dengan melemparkan tujuh batu kerikil ke marma (dinding) jumruh aqobah. Pelaksanaan lontaran yang afdhal dilakukan di saat-saat waktu shalat dhuha. Namun, batas terakhir waktunya hingga terbit fajar pada tanggal 11 Dzulhijjah

2. Jumroh ula, wustha dan aqobah.
Pelaksaannya dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Penting menjadi catatan, jika melakukan nafar awal, maka melempar jumroh hanya dilakukan hingga tanggal 12 Dzulhijjah saja.
Sedangkan yang melakukan nafar tsani maka melempar jumroh dilakukan hingga tangga 13 Dzulhijjah. Adapun pelaksaannya sama dengan jumroh aqobah yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dengan melemparkan tujuh buah batu kerikil ke marma (dinding) jumroh.

Tips Aman Melontar
Sudah sering terdengar kabar, ada orang yang wafat saat melempar dikarenakan padat atau terhimpit. Oleh karena itu, diperlukan tips aman untuk menghindari hal tersebut.
1. Hendaklah melempar jumroh di waktu yang telah dianjurkan oleh petugas haji yang ada di Mina.
2. Berjalanlah menuju tempat lontaran dengan tidak terburu-buru dan melawan arus.
3. Pilihlah tempat yang agak sepi. Biasanya, mendekati ujung tembok tempat melempar tidak terlalu dipadati orang untuk melontar.
4. Usahakan jangan melempar jumroh di dekat orang-orang yang berbadan tegap dan tinggi dari negara lain.

Sejarah Melempar Jumroh
Sejatinya, melempar jumrah yang dilakukan saat menunaikan ibadah haji adalah mengenang peristiwa nabi Ibrahim as. kala diganggu setan, saat ingin menyembelih putranya. Tiga kali melontar jumrah adalah lambang bahwa nabi Ibrahim tiga kali diganggu oleh setan dan beliau tiga kali melemparinya.
Maka, dengan pengenangan historinya tidak sedikit orang yang emosi saat melempar jumrah hingga terkadang mereka melemparnya bukan lagi dengan batu, tapi dengan payung, sandal, sepatu dan lain-lain. Padahal, yang diajarkan oleh Rasulullah adalah melempar dengan tujuh batu kerikil.  
Demikianlah penjelasan ihwal melempar jumrah, sejarah dan tips-nya. Semoga bermanfaat. Amin 

Kesalahan Dalam Melempar Jumrah

  1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama’ah haji yang beranggapan, bahwa mereka  sedang melempar setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam rangka zikir kepada Allah.
  2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu besar, sepatu, atau dengan kayu.mni adalah perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.
  3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tidak menyakiti orang lain.
  4. Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan adalah melemparkan batu satu-persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.
  5. Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena sakit atau semacamnya.
Sumber : Petunjuk Haji dan Umrah, Kantor Dakwah Dan Penyuluhan, Al Sulay – Riyadh

0 komentar:

Posting Komentar

  ::: ArminaUtama - Divisi Perwakilan Indonesia © 2011 - All Right reserved :::